Imbauan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Fachrul.
Fachrul menyatakan Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan beribadah bagi umat muslim, yang sejalan dengan Syariat Islam, di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini, tambah dia, berlaku selama masa darurat pandemi corona diberlakukan.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” tambah Fachrul.