Kabarin.co, Jakarta – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menerapkan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pemberlakuan PKM diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020. Penerapan PKM akan dimulai sejak Senin (27/4).
Mulai Senin 27 April Semarang Terapkan PKM
“PKM dan PSBB memang beda. PKM kita pilih sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. Intinya, kegiatan ekonomi tidak berhenti total,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Minggu (26/4).
Dalam penerapan PKM, kata dia, Pemkot Semarang akan melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk Polri dan TNI untuk mengawasi dan melakukan patroli.
Mekanisme status PKM menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.