Terkait moda transportasi umum, mereka juga akan dibatasi kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan. Izin juga dibolehkan untuk angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya) juga diperbolehkan. Izin juga diberikan untuk angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI).
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pembatasan 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan untuk taksi dan ojek, namun tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.(cnn)