“Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” ujar Anies dikutip dari Pasal 18 ayat 3. Untuk hal teknis bakal ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI.
Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.(tempo)