kabarin.co, Jakarta – Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, memastikan sanksi denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan sudah mulai berjalan. Data pelanggaran akan dicatat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).
“Sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Jak APD Jakarta Awasi Peraturan Daerah,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Satpol PP, kata dia, sudah menginput data pelanggaran ke aplikasi JAK APD sejak Senin 7 September 2020 lalu. Namun demikian data yang diinput ke dalam aplikasi adalah pelanggaran pertama sehingga belum ada yang terkena denda progresif.
14 September PSBB Berlaku Di Jakarta, Denda Rp. 1 Juta Yang Melanggar Protokol Kesehatan
Bila nama yang sudah ada di dalam data terbukti melakukan pelanggaran lagi, barulah orang tersebut bisa dikenakan sanksi progresif.
“Kalau denda progresif itu menunggu orang itu melakukan pelanggaran setelah kita data yang pertama. Jadi kalau orang itu tidak melakukan pelanggaran ulang belum ada ada yang kena pelanggaran progresif, belum ada,” imbuhnya.