Metro  

14 September PSBB Berlaku Di Jakarta, Denda Rp. 1 Juta Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali PSBB, sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.

Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. “Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Jokowi Bilang Tak Perlu Isolasi Bagi Turis dari China yang Masuk RI

Penerapan sanksi progresif diatur dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Pergub ini di antaranya mengatur sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur sanksi bagi orang yang tidak memakai masker di tempat umum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit atau denda Rp250 ribu.

Baca Juga :  Pemudik Akan Sulit Masuk Jakarta Lagi Saat Berlaku PSBB Tahap 2

Bila pelanggaran berulang satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Bila pelanggaran berulang dua kali maka kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp750 ribu. Terakhir, bila pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya maka kerja sosial 240 menit atau denda Rp1 juta.