Waspada Varian Omicron,
Satgas Penanganan COVID-19 Keluarkan SE Protokol Perjalanan Internasional
Kabarin.co, Jakarta-Pemerintah Indonesia terus mewaspasai masuknya varian baru Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi.
Edaran itu mulai berlaku hari ini (29/11) bertujuan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas, dalam keterangan pers mengatakan SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai <span;>Variant of Concern.
Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.