Mendengar cerita itu, lanjut Rico, tetangganya menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang. Lalu, dikumpulkan saksi dan dilakukan visum kedua korban.
Hasil visum menunjukkan, adanya robek pada selaput dara dua anak kakak beradik itu. Lalu, pihak Polresta Padang melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku.
“Dari hasil visum dilakukan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang dengan bukti permulaan cukup, kita lakukan penahanan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan bejat itu, yakni kakek dan paman korban, disangkakan Pasal 76 daj 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Saat ini kasus masih di tangani PPA Polresta Padang. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas PPA Kota Padang,” imbuhnya. (*)