Metro  

Begini Cara Narapidana Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Lapas

“Sumbar sudah masuk zona merah perlintasan dan penyebaran narkotika, untuk itu kami mintak semua elemen masyarakat untuk waspada,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 144  Jo Pasal 111 , Jo Pasal 115 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Jadwal Pemilu Ditetapkan, Pemprov-KPU Bahas Persiapan

Saat ini kata Khasris kasus masih dalam pengembangan pihaknya  guna mengungkap dalang utama penyebaran narkoba di Sumbar.(bib)