“Sumbar sudah masuk zona merah perlintasan dan penyebaran narkotika, untuk itu kami mintak semua elemen masyarakat untuk waspada,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 144 Jo Pasal 111 , Jo Pasal 115 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.
Saat ini kata Khasris kasus masih dalam pengembangan pihaknya guna mengungkap dalang utama penyebaran narkoba di Sumbar.(bib)