Kabarin.co, Padang– Sebanyak 12 tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru ditahan Kejati Sumatera Barat.
Penghitungan sementara, kerugian keuangan negara akbiat penyelewengan dana ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman ini mencapai Rp27 miliar.
“Kerugian sementara Rp27 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto pada Rabu, (1/12) di Padang.
Dikatakan Suyanto, 12 tersangka itu di antaranya, BK, MR, AP, KD, AH, RF, AA, SS, YW, J, RN, dan US. Semuanya ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.
“Tersangka SY belum ditahan karena alasan sakit,” ujar Suyanto didampingi Asintel Mustaqpirin, dan Kasipenkum Fifin Suhendra.
Kendati belum ada tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara, sebut Suyanto, pihaknya akan melakukan pelacakan aset semua tersangka.
Suyanto juga menegaskan, meskipun nantinya tersangka yang mengembalikan (kerugian keuangan negara), tidak akan menghapus hukuman tindak pidana.
Lebih lanjut, kata mantan Kejari Musi Banyusin Sumatera Selatan itu, pihaknya segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol tersebut.