Kabarin.co, Padang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. Penahanan tersangka berinsial SE akan dilakukan 20 hari ke depan.
SE kini sudah dijebloskan ke Rutan Anak Air bersama 12 orang tersangka lainnya.
“Jumlah tersangkanya keseluruhan 13 orang, karena minggu lalu satu orang tak hadir karena sakit, maka baru kini dijadwalkan,”kata Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asintel Mustaqpirin serta Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Padang Fifin Suhendri kepada media Selasa (7/12) sore kemarin.
Dikatakan Suyanto, setelah seluruh tersangka ditahan, jaksa segera merampungkan berkas perkara, supaya segera naik ke meja persidangan.
Mantan Kajari Musi Banyuasin ini menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.