“Sejauh ini belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Tapi kami akan berusaha melakukan pelacakan aset. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus tindak pidana,” tegas Suyanto.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka pada Rabu (1/12).
Tersangka pertama berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial kedua, YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial ketiga J, keempat RN, kelima, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, dan keenam, BK warga masyarakat penerima ganti rugi, kemudian ketujuh NR masyarakat penerima ganti rugi.
Selanjutnya kedelapan, SP masyarakat penerima ganti rugi, kesembilan, KD masyarakat penerima uang ganti rugi, seterusnya (10) AH masyarakat penerima ganti rugi. (11) RF masyarakat penerima ganti rugi, (12) SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.(*)