Metro  

Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri, Tak Bisa Diberi Sanksi

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Kemudian, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG, baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.

Baca Juga :  Verry Mulyadi : NIssan Terano Club (NTC) Sumbar Resmi menjadi Anggota IOF

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

Baca Juga :  Dua Kriteria Cawapres Jokowi Menurut JK

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya.(*)