Endi juga menjelaskan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh BPN. “Jadi nantinya BPN Provinsi membentuk Ketua dan Satgas A dan B, dimana mempunyai tugas yang berbeda-beda. Selain itu, tugas dari Satgas A dan B membantu pelaksana pengadaan tanah,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Tunggal Rinaldi Triandoko menyebutkan sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1) dengan agenda putusan.
“Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda putusan,” tutup Rinaldi. (hen)