“Kalau kerugian negaranya wanprestasi bisa melalui perdata, tetapi kalau kelalaian harus dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Endi Purnomo, Saksi Ahli Bidang Pertanahan juga menuturkan, kata dapat itu harus dihapus, sehingganya untuk menentukan suatu kerugian haruslah pasti.
Ia menjelaskan dalam proses pengadaan tanah, jika terjadi kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi tanah, maka pihak yang bertanggungjawab adalah penerima ganti rugi.
Ia menegaskan sesuai peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah.
“Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak,” katanya.
Endi menuturkan, pengadaan tanah itu sudah ada yang mengaturnya. “Misalkan saja harus ada dokumen yang jelas,” imbuhnya.