Lalu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no 21 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031.
Dalam surat komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok.
Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi danau kepada fungsi awalnya. Komitmen bersama tersebut juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak.
Selain itu, edaran yang dikeluarkan oleh bupati tersebut, juga ikut merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov Sumbar tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula.
“Edaran bagi masyarakat tersebut kita keluarkan demi menjaga kelestarian kawasan Danau Singkarak, dari pembangunan yang tidak diperuntukan di area seputar Danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok,” pungkasnya. (*)