Metro  

Respon PT Semen Indonesia Lambat, Verry Mulyadi Cemaskan Aktifitas Penambangan di Batu Gadang akan Terhambat

Tuntutan dari nagari tersebut yakni,
1. Kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan tentang kompensasi.

2. PT. Semen Padang melakukan pengurusan Izin Wilayah (WIUP) ke Kementerian ESDM dan pengurusan izin IUP eksplorasi dan IUP produksi di BKPM untuk beberapa jenis mineral batu kapur seperti silika, clay, basal dan granit, yang mana sesuai undang-undang harus ada sosialisasi dan permintaan tertulis kepada pemangku adat, masyarakat lingkungan tambang berada.

Sebelumnya PT Semen Padang tidak pernah menyurati ninik mamak kami untuk eksplorasi tersebut. Ninik mamak adalah pemegang kekuasaan tertitingi di ulayat , maka PT. Semen Padang harus segera menyelesaikan permasalahan itu dengan satgas P2KBML & KPPSML
yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh KAN.

Baca Juga :  Refrizal : Jangan Lupakan Ulama dan Perjuangan Umat

3. Karena keberadaan perusahaan berada di tanah ulayat dan telah dilakukan eksplorasi untuk komersil, maka perusahaan harus menempatkan salah seorang anak nagari di jajaran Komisari PT. Semen Padang dan termasuk di anak-anak perusahaan Semen Padang.
4.Satgas P2KBML & KPPSML meminta ada pejabat yang berkompeten dalam mengambil keputusan dalam segala lini pengadaan dan berkantor di Semen Padang sehingga memahami keseimbangan vendor luar dan vendor anak nagari. Serta ada dua tuntutan lainnya yang pro terhadap nagari dan anak Nagari Lubuk Kilangan.