“Pertemuan saat ini, (di Kota Solok), telah membuktikan bahwa mosi tak percaya yang dilayangkan kepada kita adalah bentuk dari fitnah, hasutan dan adu domba, yang dilakukan orang-orang tidak senang dengan upaya-upaya serta inovasi yang telah kita lakukan selama lebih dari dua tahun ini,” ujarnya.
Penjelasan Verry Mulyadi ini, langsung ditanggapi oleh seluruh pengurus Porbbi se-Sumbar dengan melahirkan dua keputusan. Yakni, pertama, menolak kegiatan Mubes ilegal di Payakumbuh, 25-26 Februari 2022. Kedua, membuka ruang mediasi bagi kubu yang berniat melaksanakan Mubes di Payakumbuh, melalui Ketua Porbbi Tanahdatar Zuldafri Darma. Selain itu, sejumlah langkah-langkah hukum juga sedang dipertimbangkan Porbbi Sumbar terhadap pelaksanaan Mubes yang dinilai ilegal tersebut.
“Mereka melayangkan surat mosi tidak percaya dengan melakukan pemalsuan beberapa tanda tangan Ketua Porbbi Kota/Kabupaten ini jelas sudah melanggar hukum. Kemudian kembali muncul surat yang beredar kepada ketua Porbbi Kota/Kabupaten untuk melaksanakan Mubes ke-3 dengan mencatut nama Porbbi Sumbar, yang jelas-jelas kita mempunyai badan hukum,” ujarnya.