Sementara Kabid Hukum Porbbi Sumbar Jayat SH mengatakan Mubes 25-26 Februari 2022 betul-betul telah mencederai aturan hukum yang berlaku. Mengatasnamakan Porbbi Sumbar, padahal Mubes sesuai AD/ART hanya dilakukan sekali 5 tahun. Itupun hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang sah yang diakui di mata hukum dan undang-undang.
“Jadi apa yang mereka lakukan itu adalah bentuk tindakan ilegal. Mencatut nama organisasi yang sudah berpayung hukum. Yang lebih parah hal itu sama sekali tanpa diketahui oleh kepengurusan yang sah. Dan jelas ini sudah melanggar hukum,” terang Jayat.
Namun menurut Jayat, hal ini masih ia pertimbangkan tanpa menempuh jalur hukum mengingat organisasi adalah organisasi yang sifatnya sosial.
Untuk itu langkah pendekatan dan merangkul masih terus dilakukan. Maka itu pihaknya melayanglan somasi ke pihak tersebut. Namun jika masih tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan bermuara ke ranah hukum.
“Kita masih lakukan pendekatan-pendekatan,”ujarnya.