Mendapati kondisi jasad bocah yang kepalanya nyaris putus, pemilik ladang akhirnya melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Siberut dan dilakukan identifikasi.
“Sesuai pasal 338 KUHP ancaman hukuman terhadap pidana pembunuhan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)