Yusnadewi mengatakan atas temuan tersebut telah disampaikan pada akhir Januari lalu. Pemprov Sumbar menurutnya punya waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Kemudian akan dilihat bagaimana perkembangannya.
Ia mengatakan dari temuan tersebut, Pemprov Sumbar lah yang paling banyak melakukan kesalahan anggaran, karena angaran pemprov lebih besar daripada pemerintah kabupaten dan kota yang ada.
“Itu paling besar ditemukan di pemprov, karena memang di pemprov anggarannya paling besar. Selain anggarannya besar tema pemeriksaannya juga sangat banyak dan objeknya banyak tersebar di provinsi. Jumlah yang besar ini resikonya juga besar,” ungkapnya.
Ia berharap agar BPK dapat melakukan pengelolaan dengan baik. Agar tidak ditemukan kesalahan dalam pengelolaan lagi, program yang ditetapkan pemerintah segera dilaksanakan, jangan sampai menunggu hingga akhir tahun karena dapat menghambat pekerjaan lainnya. (*)