Metro  

Sudah Bermitra dengan Pemprov Sumbar, Pengurus Porbbi Sumbar Kecewa dengan Wagub Audy

“Kenapa ada satu kapal ada dua nakhoda.Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,” ujarnya.

Kabid Hukum Porbbi Sumbar Jayat SH MH, menyebut, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting.

Baca Juga :  Pelabuhan Teluk Tapang Siap Beroperasi untuk Ekspor Biji Besi ke Tiongkok

“Kemudian Pengurus yang terpilih pada Mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya.

“Namun, nama Persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama Persatuan namun Perkumpulan,” ujarnya.

Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.

Baca Juga :  Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 1.151,Penambahan Kasus Positif Nihil di 19 Provinsi

“Porbbi Sumbar kita sudah terdaftar. di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.