“Kenapa ada satu kapal ada dua nakhoda.Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,” ujarnya.
Kabid Hukum Porbbi Sumbar Jayat SH MH, menyebut, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting.
“Kemudian Pengurus yang terpilih pada Mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya.
“Namun, nama Persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama Persatuan namun Perkumpulan,” ujarnya.
Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.
“Porbbi Sumbar kita sudah terdaftar. di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.