kabarin.co, Jakarta – Panitia kerja (Panja) penegakan hukum DPR menyangsikan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Anggota Panja Penegakan Hukum DPR Arsul Sani membeberkan kesimpulan awal yang didapatkan mereka sejauh ini, dimulai dengan kajian pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pada rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Arsul, seharusnya kajian itu dibikin sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta disetujui. “Tetapi, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, itu (kajian pengadaan tanah) setelah APBD disetujui,” katanya.
Disamping itu, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 yang baru ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Plt Gubernur DKI Jakarta dan pimpinan DPRD setelah Raperda APBD pada 13 Agustus 2014 dikritiknya. “Padahal KUPA-nya baru ditandatangani 13 Juli,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.