Metro  

Kesimpulan Ketua KPK Soal Kasus Sumber Waras Diragukan DPR

JAKARTA, 28/9. SIDANG PARIPURNA SEPI. Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, Jakarta, Senin, (28/9). Agenda sidang antara lain pengambilan keputusan RUU tentang Kearsipan, RUU tentang Rumah Sakit, membahas kebijakkan pemerintah menaikkan BBM, laporan penanganan bencana alam Aceh, laporan Pansus penyelidikan orang hilang 1997-1998, serta penyusunan rencana strategi DPR RI 2010-2015. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/09

kabarin.co, Jakarta – Panitia kerja (Panja) penegakan hukum DPR menyangsikan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Anggota Panja Penegakan Hukum DPR Arsul Sani membeberkan kesimpulan awal yang didapatkan mereka sejauh ini, dimulai dengan kajian pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pada rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Baca Juga :  Ketua KPK Minta Penyidik Tak Pakai Peci saat OTT

Menurut Arsul, seharusnya kajian itu dibikin sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta disetujui. “Tetapi, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, itu (kajian pengadaan tanah) setelah APBD disetujui,” katanya.

Disamping itu, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 yang baru ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Plt Gubernur DKI Jakarta dan pimpinan DPRD ‎setelah Raperda APBD pada 13 Agustus 2014 dikritiknya. “Padahal KUPA-nya baru ditandatangani 13 Juli,” ‎tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.