“Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat,” lanjut Wagub.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas. Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, lapas perempuan dan lapas khusus anak.
“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.
“Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya. (*)