Metro  

Polda Serius Dalami Kasus Mustafa, Kasus Bakal Diproses Transparan

“Nanti saya cek dulu di Ditrekrimum ya,”pungkasnya singkat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya Mustafa ditangkap Polres Pasaman pada Minggu (11/6) dini hari, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terjadi di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada (15/2) yang di laporkan terbakar ke Polres Pasaman pada 13 Mei 2022 atau tiga bulan setelah kejadian.(*)



Baca Juga :  Bupati Solok: Ada Manusia Dajjal di Kabupaten Solok, Dajjal itu Ada di Sini!