“Nanti saya cek dulu di Ditrekrimum ya,”pungkasnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya Mustafa ditangkap Polres Pasaman pada Minggu (11/6) dini hari, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terjadi di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada (15/2) yang di laporkan terbakar ke Polres Pasaman pada 13 Mei 2022 atau tiga bulan setelah kejadian.(*)