Metro  

Polda Serius Dalami Kasus Mustafa, Kasus Bakal Diproses Transparan

Denika menambahkan, sebelumnya,
Selasa (20/9) ia bersam tim secara langsung datang ke Pengadilan Negeri Pasaman di Lubuksikaping untuk mengajukan permohonan Praperadilan terkait dugaan salah tangkap atas kliennya itu.

“Benar kita sudah memasukkan permohonan praperadilan dan Alhamdulillah sudah diterima pihak PN Pasaman, langkah ini ambil karena kita menilai dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan mulai dari awal penangkapan, proses penyelidikan hingga tindakan penganiayaan yang dialami klien saya yang dilakukan oleh oknum peyidik Polres Pasaman, sudah terlalu lama ia berjuang mencari keadilan dan kita tidak bisa lagi tinggal diam,”ungkap Denika kepada awak media.

Disamping itu ia menambahkan bahwa objek praperadilan yang diajukannya yaitu: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Ingat! Pengadaan Tanah Pemerintah Jangan Langgar UU

“Jadi sudah tepat langkah yang kita lakukan karena Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,”ujarnya.