“Kita nggak pernah dikasih ruang dan waktu untuk menyerahkan hasil audit. Nah sekarang Perubahan kepengurusan Yayasan ini ilegal, dan saya akan memberikan hasil audit ini nantinya di depan hakim,” tegas Hendri.
Terpisah, Dikonfirmasi kepada Bendahara Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti (UNES) Padang saat ini selaku Suparman ( pihak tergugat) tidak ada jawaban baik via telepon maupun pesan WhatsApp.(*)