Disamping itu terkait dengan upaya penahanan yang dilakukan satreskrim Polres Pasaman terhadap kliennya Andreas menilai tidaklah ada alasan.
“Pemeriksaan terhadap klien kami selesai sekitar jam 4 sore, tapi ternyata pada hari itu juga dilakukan gelar perkara dan sepertinya kami melihat ada upaya dari Kasat Reskrim Polres Pasaman sendiri untuk melakukan penahan terhadap klien kami. Proses gelar perkara cukup lama baru selesai sekitar jam 10 malam, karena dasar untuk melakukan penahanan tidak cukup bukti seperti yang juga kita yakini, Alhamdulillah hasil gelar perkara ini belum bisa melakukan penahan terhadap klien kami,”ujarnya.
Kepada media Andreas menambahkan bahwa pemanggilan ini terkait adanya kesaksian baru yang menyebutkan kliennya melakukan pembakaran ekscavator tersebut.
“Kami pastikan bahwa klien kami tidaklah terlibat dalam pembakaran ekscavator yang ada pada kawasan Hutan Lindung tersebut, karena dari keterangan klien kami mengatakan bahwa ia pada saat diduga terjadinya kebakaran ekscavator ataukah di bakar ini tengah dalam keadaan sakit bahkan ia sakit beberapa minggu dan keterangan ini juga kami lengkapi dengan saksi-saksi yang ada. Mestinya pihak Reskrim menindak dulu pelaku pengerusakan hutan lindung menggunakan ekscavator dan melakukan penambangan emas secara ilegal didalam kawasan ini “imbuhnya.