Sebelumnya Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Sri Andayani menyampaikan, untuk layanan SiskoP2MI merupakan pendataan dari hulun ke hilir. Dalam artian, perlindungan bukan hanya ranahnya BP2MI namun juga melibatkan pemda, dan stake holder lainnya.
Dia juga mengungkapkan, SiskoP2MI ke depan akan menjadi Big Single Data. Dengan demikian, kerja sama dari hulu ke hilir, terutama Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota benar-benar melakukan pendataan CPMI sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi nanti, dengan SiskoP2MI data CPMI dan PMI menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah. Nah, ini juga menguatkan perlindungan bagi CPMI atau PMI itu sendiri,” imbuhnya usai kegiatan.
Sementara Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Alan Wincy menambahkan, pihaknya memberikan perlindungan dan jamin bagi seluruh PMI. Mulai dari selama proses pemberangkatan, selama bekerja sebagai PMI, hingga pulang ke Tanah Air.
“Selama dia terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian, mati bunuh diri pun bakal dapat santunan,” pungkasnya.