Metro  

Laporan Penganiayaan Mandek Nyaris Setahun, Warga Dharmasraya Tuntut Keadilan


Kabarin.co, Padang- Tasar (70), warga Kabupaten Dharmasraya sudah 10 bulan lebih menunggu pihak Kepolisian Dharmasraya mengusut kasus penganiayaan yang dia adukan sejak 4 April 2022.

Hingga saat ini nyaris hampir setahun kasus yang menimpa kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut belum jelas duduk perkaranya. Sebelumnya, laporan bernomor LP/B/76/IV/2022 tersebut memang ditanggapi pihak Polres Dharmasraya pada 11 April 2022, dengan nomor SP2HP/60/IV/RES.1.6/2022.

Baca Juga :  Indonesia Peringkat 5 Terbanyak Vaksinasi Dosis Lengkap

“Namun setelah surat balasan diterima, proses laporannya pun tak jelas kemana rimbanya,” ungkap Kuasa Hukum Tasar, Alam Suryo Laksono SH kepada awak media di Kota Padang, Senin (27/2/2023).

Alam menekankan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.

Baca Juga :  Zulkifli Kosepa, Tambahan Amunisi Lini Belakang Semen Padang FC

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.