Metro  

Laporan Penganiayaan Mandek Nyaris Setahun, Warga Dharmasraya Tuntut Keadilan

“Namun agaknya, peraturan tersebut kurang berlaku bagi laporan ini. Sudah 10 bulan lebih laporan penganiayaan terhadap dirinya, hingga tangannya sampai berdarah-darah bahkan sampai terguncang jiwa dan raganya, namun hingga saat ini tak kunjung jelas duduk perkaranya,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, setelah Kuasa Hukum Tasar Alam Suryo Laksono SH,MH dan Aulia Rahman SH yang ditunjuk per 1 Januari 2023, barulah pihak Polres melakukan sejumlah upaya dan kasus ini mulai berproses.

Baca Juga :  Verry Mulyadi : PPDB Belum Maksimal, Perlu Evaluasi dan Langkah Konkret

“Akan tetapi, perkaranya sangat lambat ditangani Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Dharmasraya,” ungkap dia.

Alam menuding Satreskrim Polres Dharmasraya diduga kuat tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat. Laporan yang dilayangkan Tasar kliennya tersendat dan kurang serius ditangani, sementara laporan dari Suci Wahdani yang notabene berperkara dengan Tasar sudah diproses pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sah! 575 Anggota DPR Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Bahkan kasusnya sudah sampai pula ke meja persidangan dan Tasar beserta kedua putrinya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Dharmasraya hukuman kurungan satu tahun penjara.