Selanjutnya Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Ahmad Zainul Hamdi juga menyampaikan hal serupa, Ia mengaku sangat tertarik untuk mempelajari falsafah budaya di Minangkabau yang berhasil menyandingkan antara adat dengan agama secara konstruktif.
“Yang paling kami kenal adalah falsafahnya yang berbunyi Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adaik Mamakai. Ini akan menjadi kajian bagi kami,”ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengaku penerapan hukum adat oleh Lembaga KAN dalam menyelesaikan setiap masalah sebelum masuk keranah Aparat Penegak Hukum (APH), telah membantu pemerintah untuk menjaga ketahanan nasional di Sumbar.
Sebagai contoh, Ia menerangkan dari segi kepemilikan lahan, jika diamati secara seksama, akan banyak didapati tanah pada lokasi strategis di Sumbar yang kepemilikannya masih dipegang oleh warga asli.
“Itu makanya di Sumbar, pada pusat kota. Jika Bapak amati, didapati bahwa masih banyak tanah milik warga asli,”ungkap Mahyeldi.