Hal tersebut disebabkan oleh penerapan hukum adat yang mengamanatkan bahwa, setiap harta peninggalan dari nenek moyang yang diperoleh secara turun menurun (warisan). Maka harta tersebut termasuk kedalam kategori harta yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa ada alasan genting yang kriterianya telah diatur secara adat. Harta tersebut biasa dikenal dengan istilah “Harta Pusako Tinggi”. Hal tersebut membuat ketahanan nasional dibidang pertanahan di Sumbar menjadi terjaga.
“Makanya kami cukup kuat dalam mempertahankan Ketahanan Nasional terkait urusan pertanahan, itu karena ada hukum adat yang mengatur tentang pusako tinggi tersebut,”tegas Gubernur Mahyeldi.
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengaku, dengan kehadiran Wamenkumham beserta tim dan adanya niatan untuk mengadopsi penerapan hukum adat di Sumbar kedalam RKUHP, membuat kami menjadi semakin bangga akan budaya daerah sendiri. Selanjutnya Gubernur Mahyeldi mendoakan agar kegiatan Wamenkumham selama di Sumbar dapat berjalan dengan aman dan lancar. (*)