Padang, kabarin.co – Pengadilan Tinggi (PT) Padang, menanggapi terkait adanya pegawai honorer PT Padang yang ditangkap oleh polisi, karena diduga penyalahgunaan narkoba.
Kabag perencanaan dan kepegawaian PT yaitu Ade Chandra yang didampingi Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Suyono, mengatakan, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, yang bersangkutan berinisial AD, statusnya Cleaning service (CS). Kami sudah datang ke Polresta Padang dan bertemu kasat. Dan diceritakan kronologis tentang penangkapan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan rekannya, dan sekarang ditahan oleh pihak polisi,” katanya, Kamis (10/8/2023).
Terhadap hal tersebut, PT Padang,akan menindak lanjutinya.
“Dalam aturan sesuai dengan SK nomor 811 tahun 2023, kami akan tindak lanjuti dengan pemberhentian. Kami sudah berhentikan secara de fakto, dan kami proses SK nya terbit,” ujarnya.
Dijelaskan, sekali tiga bulan PT, mengevaluasi yang bersangkutan, sesuai dengan kinerjanya, dan yang bersangkutan telah menerima SP1.