“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co — Dalam rangka pengamanan pemilihan kepala Daerah serentak 2024 Direktur Intelkam Polda Sumatera…
Dengan menggandeng masyarakat untuk berpartisipasi, Welly berharap dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan serta membawa…
Pasaman, Kabarin.co–Mengawali masa tugas selaku Bupati Pasaman usai cuti selama kurang lebih 2 bulan Sabar…
Pasaman, Kabarin.co—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Laksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan…