“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS mengukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Kabupaten Pasaman…
Dirinya juga berpesan bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh pegawai Rutan Lubuk Sikaping agar mampu…
Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok…
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS menutup pertandingan sepak bola Turnamen Muda Harapan Cup…