“Selanjutnya tentang tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan sampai tanggal 28 Agustus 2023, tidak ada tanggapan dan masukan yang masuk ke KPU Kabupaten Solok,” sambungnya.
Disisi lain Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri menjelaskan sesuai dengan tahapan pemilu serentak, tanggal 18 Agustus 2023 lalu, telah ditetapkan sebanyak 409 DCS anggota DPRD Kabupaten Solok pada pemilu serentak 2024.
“Setelah diumumkan oleh KPU pada tanggal 19-23 Agustus 2023, sampai terakhir ditutup masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2023, Alhamdulillah dari total 409 DCS tidak mendapat tanggapan dari masyarakat. Sesuai dengan PKPU No.10 tahun 2023 tahapan selanjutnya adalah pencermatan rancangan DCT yang berlangsung pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023,” jelasnya.
Selanjutnya dia menghimbau bagi DCS yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa agar dapat menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan DCT.