Kab. Solok, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka layananan pengurusan DPTb bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
DPTb adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain, dengan menggunakan bukti autentik sesuai dengan alasan untuk mengurusnya DPTb.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Si’o mengatakan KPU Kabupaten Solok membuka Pelayanan Pengurusan DPTb di hari Senin – Jum’at Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
“Pelayanan DPTb tersebut juga dilakukan oleh PPK ditingkat Kecamatan serta PPS di tinggkat nagari dan berakhir hingga 15 Januari 2024,” terangnya, Kamis (31/8/2024).
Dia juga menjelaskan adapun alasan agar dapat menggunakan pindah memilih sebagai berikut:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar domisli
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili.