Saksi terakhir yaitu Given, mengungkapkan, terdakwa Budiman dilaporkan terkait kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat untuk pengambilan BPKB.
Saksi menerangkan bahwa, saksi lah yang menemani pelapor, Endre Saifoel melaporkan peristiwa tersebut ketika Endre Saifoel menyampaikan tentang telah beralihnya asset perusahaan PT. ABS kepada PT. BEVYS SUMATERA yaitu berupa Mobil CRV BA 1403 IQ.
Selain itu, ia menerangkan bahwa dia melihat surat-surat yang dikeluarkan oleh terdakwa berupa surat kuasa, struktur kepengurusan dan surat pelepasan hak alamatnya berbeda dengan alamat yang ada di IUP maupun akta notaris. Kemudian saksi sebagai pengacara dari Endre saifoel langsung mengusulkan untuk memproses hal tersebut.
Tak hanya itu, saksi menceritakan, kedudukan Endre Saifoel sebagai Direktur sebagaimana dinyatakan akta notaris Sunjoto, S.H. nomor 4 tanggal 16 Februari 2013, dikuatkan akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, tanggal 6 September 2013 dan juga akta notaris Hamrina Hamid No. 1, tanggal 25 Maret 2021.