Fraksi PAN mengatakan, Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolahan Sampah Regional pada beberapa Substansinya di sebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 perpres 83 2018 tentang penanngan sampah laut.
“Permen LHK 14 2018 danj 14 2021 perpres 97 2017 dan regeluasi lainnya di kuatkan lagi dengan gran master pengelolhan Tahun 2060 yang di mulai tahun 2030,” ujar Jubir PAN.
Selanjutnya fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
“Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata jubir fraksi PPP dan Nasdem.