“Saya memiliki mimpi, bahwasanya kemajuan teknologi berbasis kebudayaan dimulai dari Kota Payakumbuh dan diikuti oleh kabupaten/kota lainya,” katanya.
Dia mengatakan, berangkat dari hal itu, para penggiat sosial media (konten kreator-red) termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar diharapkan bisa menunjang terangkatnya kebudayaan daerah, sehingga lebih dilirik oleh dunia luar. Kolaborasi harus dibangun dengan unsur yang memiliki potensi memajukan daerah.
Sementara itu Ketua KPID Sumbar Robert Cennedi mengatakan kegiatan ini diadakan karena keberadaan 90 lembaga penyiaran di Sumbar telah mengalami penurunan kualitas penyiaran, bahkan juga melakukan pelanggaran, sehingga diberikan sanksi administratif.
Dia menjelaskan lebih dalam bentuk Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi di lakukan oleh radio biasanya terjadi pada Musik dan Iklan yang di putar radio. Adapun kategori musik yang melanggar seperti Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/ cabul/ vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.