Kami berharap, para penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran. Dengan semakin banyak yang diberikan pembekalan dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aturan P3SPS, maka dengan sendirinya, pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut,” tutup Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, SP. SH. MH (jon/Ardi)
KPID Sumbar Adakan Bimtek Sekolah P3SPS Di Kabupaten Pasaman
Rekomendasi untuk kamu
Kehadiran Anggit di Tapus tidak hanya membawa janji, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat…
Pasaman, Kabarin.co – Ratusan warga Pasaman mengikuti Senam Sehat yang digelar Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam…
Pasaman,Kabarin.co – Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024 mendatang,…
Menurutnya, saat sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan mempekejakan penyendang disabilitas. Dan untuk hal ini semuanya juga…