“Dengan telah dilakukan sekolah P3SPS ini, kedepan Tim Pemantau siaran bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap terjadi,” ungkap Robert
Tim pemantau ini kedepannya menjadi perpanjangan tangan dalam mengarahkan penyiar radio dan televisi agar informasi yang disiarkan menjadi yang terkini dan terdepan. Kemudian harus ada dorongan agar penyiar tetap mematuhi kaidah-kaidah regulasi penyiaran memberikan informasi dengan bahasa yang lugas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas agar apa yang jadi konten penyiaran tersampaikan.
Sementara, lembaga penyiaran hendaknya menyuguhkan program yang menarik dan digemari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak serta merta meninggalkan siaran dan beralih ke konten YouTube, TikTok, Instagram dan lainnya.
Penguatan tim pemantau bertujuan agar menjadi media lebih memahami regulasi penyiaran dan regulasi pengawasan penyiaran. Terlebih saat ini telah memasuki tahun politik menuju Pemilu serentak 2024. ujar Robert
Karenanya KPID mengajak agar tim pemantau menyampaikan dan mengawasi lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi penyiaran sehingga tidak menyampaikan informasi yang simpang siur maupun condong kepada kelompok partai politik tertentu. Katanya