Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan tidak ada satu pun kepentingan dalam proses seleksi Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027. Menurutnya, saat ini masih menunggu surat dari KI Pusat agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Hal itu dikatakan Supardi terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang mencabut perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023.
“Penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan seleksi komisioner KI Sumbar oleh DPRD masih menunggu jawaban tertulis dari KI Pusat terkait aturan penilaian dalam proses seleksi yang dilaksanakan,” kata Supardi, saat menerima audiensi Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP), di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/1).
Dia mengakui semua proses seleksi telah dilakukan namun ada faktor teknis yang jadi pertimbangan sehingga harus dilakukan pengkajian lagi agar tidak menjadi persoalan hukum.
“Jadi tidak ada kepentingan pihak manapun, semua berjalan dalam aturannya,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara terhadap 15 nama calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk dibahas.