“Karena akhir tahun (2022), Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan pada Januari (2023). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada pimpinan sudah kami terima. Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan, di luar itu tidak,” ucapnya.
Ia menerangkan, hasil uji kepatutan dan kelayakan itu berdasarkan rangking. Menurut Supardi, rangking itu ditafsirkan pihaknya adalah nilai.
“Karena tidak ada nilai, tidak ada rangking. Terjadi perdebatan internal dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada pimpinan. Mati bola ketika itu,” papar Supardi.
Sementara, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir saat audiensi tersebut mengatakan, keputusan gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan komisioner di KI Sumbar saat ini.
“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan sampai dua tahun. Dengan kondisi ini, kami merasa perlu melakukan audiensi dengan Ketua DPRD. Kami berharap persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir. (01)