Metro  

Satu Tersangka Dugaan Tipikor Disdik Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

Tipikor disdik sumbar
Aspidsus saat melakukann konferensi pers terkait penahanan 7 orang tersangka dugaan tipikor Disdik Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Hadiman juga menjelaskan penahanan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.

“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

Kemudian Hadiman mengatakan Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Transparansi Dalam Penanganan Kasus, Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman Terima Penghargaan

“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.

Selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalin keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta

“Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” imbuhnya.