Padang, kabarin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan 7 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Para tersangka yang ditahan tersebut adalah R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.
Sementara untuk satu tersangka lainnya dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan yang bersangkutan mangkir saat dilakukan pemanggilan.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk akan kita usut,” kata Hadiman, Kamis (6/6/2024).
Terkait adanya tambahan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka yang telah ditahan ini, Hadiman menjelaskan belum menemui titik terang.
Pasalnya semua tersangka yang diperiksa tidak ada yang bersuara terkait aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya dari kasus ini.
“Mereka hanya mengatakan tugas mereka saja, tidak ada yang mau bersuara terkait ada atau tidaknya oknum lain yang terlibat,” katanya.
Hadiman juga menjelaskan penahanan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Kemudian Hadiman mengatakan Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.
Selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalin keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta
“Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” imbuhnya.
(*)