Pasalnya semua tersangka yang diperiksa tidak ada yang bersuara terkait aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya dari kasus ini.
“Mereka hanya mengatakan tugas mereka saja, tidak ada yang mau bersuara terkait ada atau tidaknya oknum lain yang terlibat,” katanya.
Hadiman juga menjelaskan penahanan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Kemudian Hadiman mengatakan Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.
Selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalin keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta