Hasilnya, tim yang bertugas di Kota Padang berhasil memeriksa 3 unit angkutan pariwisata, dengan rincian 1 unit kendaraan di Kantor PT. Kurnia Indah Trans, dan 2 unit kendaraan di Pantai Air Manis. Dari ketiga unit tersebut, angkutan pariwisata milik PT. Kurnia Indah Trans telah dilengkapi berkas yang sesuai peraturan, namun unit tersebut mendapat peringatan karena lampu sein tidak berfungsi, sehingga harus segera dilakukan perbaikan. Sementara itu, 1 unit angkutan pariwisata asal Kabupaten Solok yang sedang mengantar wisatawan di Pantai Air Manis juga mendapat teguran karena tidak dilengkapi palu pemecah kaca dan alat pemadam api ringan (APAR). Hal yang sama juga didapatkan oleh 1 unit angkutan pariwisata milik GM Trans yang diperiksa di tempat parkir Batu Malin Kundang karena tidak dilengkapi palu pemecah kaca, dan tidak memiliki kartu pengawasan (KP).
Pada kesempatan yang sama, Yudi Harsana selaku Penyidik dari BPTD Kelas II Sumatera Barat menuturkan bahwa dari seluruh kendaraan yang diperiksa, mayoritas melupakan hal-hal yang terlihat kecil namun memiliki pengaruh yang signifikan. “Di tempat pertama (PT. Kurnia Indah Trans), lampu seinnya mati, tapi sudah berjanji segera diperbaiki” ujar Yudi. “Kalau yang di Air Manis tidak dilengkapi APAR dan Palu Pemecah Kaca, yang di tempat parkir Batu Malin Kundang tidak dilengkapi KP karena belum memenuhi jumlah minimal sejumlah 5 unit” pungkasnya.