Di tempat terpisah, tim yang bertugas di Padang Panjang berhasil memeriksa 8 unit bus milik PT. KYM Trans. Dari 8 unit tersebut, 4 bus memiliki kelengkapan berkas yang sesuai, 3 unit bus belum memiliki Kartu Pengawasan (KP), dan 1 unit bus dalam proses peralihan dari izin operasional Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) menjadi Angkutan Pariwisata. Selain itu, beberapa unit dari perusahaan lain juga turut diperiksa, dengan rincian 1 unit bus milik PT. Cantigi Qolbi Sejahtera tidak memiliki Kartu Pengawasan (KP), 1 unit bus dari PT. Safira Permata Wisata dan PT Raun Sumatera tidak memiliki KP dan belum melaksanakan KIR.
Harapannya, dengan diadakannnya rampcheck kali ini dapat menjadi sarana untuk mengantisipasi laka lantas yang melibatkan angkutan pariwisata di Sumatera Barat. Perusahaan angkutan pariwisata juga diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan pariwisata mendapatkan rasa aman dalam perjalanan.
(*)