Padang, kabarin.co – Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang dari KPU RI terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar 2024.
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, pada Senin (10/6/2024) kemaren.
Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
“KPU Sumbar akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta,” ujarnya.
Ory menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Menurutnya, KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, serta tahapan pelaksanaan dan lain sebagainya.